Boleh nanya nanya disini kan. Keluarga ane lg ikut proses pengadilan masalah waris. Di Pengadilan Agama Akta hibah dari pewaris udah diakui oleh hakim walaupun masih berupa surat hibah yg di tanda tangani lurah.Yg lain sudah ada yg di sertifikatkan. Putrusan pengadilan tingkat (banding) semua hibah