Pemalsuan dokumen itu udah bukan lagi ranah Perdata, tapi sudah ke Pidana. Dasar hukumnya bisa dilihat di Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: "Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian atau sesuatu pembebasan