Jangan lupa bahwa Perkimpoian jarak jauh khususnya lewat media telepon telah dikukuhkan oleh sebuah putusan pengadilan yaitu putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan No.1751/P/1989. telpon aja bisa, apalagi Video-conference via internet. thus, dg adanya pututsan Pengadilan agama tsb, maka bisa