Perubahan terjadi pada pasal yang mengatur mengenai kewajiban pengembang di lahan pulau reklamasi. Jika pada draf sebelumnya dinyatakan bahwa pengembang wajib menyerahkan minimal 15 persen lahan pulau buatannya untuk fasos fasum, pada draf terbaru, kewajiban pengembang hanya 5 persen. Beberapa ja...