Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, izin proyek reklamasi PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) di Teluk Jakarta tidak akan dicabut. Sebab, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih berpatokan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.