Untuk Ts= peraturan nikah sudah berubah pada tahun 2019 yaitu "Pernik*han hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun,” begitu bunyi Pasal 7 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019 Ini peraturan yang dibuat oleh Presiden Jokowi. Makanya pada protes dispensas...