"Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyatakan pembatalan kenaikan iuran hanya terjadi pada kelas mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) atau bukan pekerja." Gitu gaesss... Jd klo kita yg udah dibayarin sama perusahaan, tetep pakek tarif yg udah naek. Sumber : h