Hasil Sidang BPUPKI yang ke 2 yaitu: 1.Pernyataan tentang Indonesia Merdeka 2.Pembukaan Undang-Undang Dasar 3. Batang tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan sebagai "Undang-Undang Dasar 1945", yang isinya meliputi : a. Wilayah negara Indonesia adalah sama dengan bekas wilaya