ngerjain kewajibannya dulu gan , seperti bagaimana Reformasi birokrasi di semua pemda minimal 90 persen , kalaau kewajibannya sudah , baru minta haknya seperti alokasi dana pembangunan
meskipun yahhh , btw selamat ya , program pertama saja juga sudah aneh , masa yang di kaji alokasi dana pembangunan untuk kepulauan ( hak nya ) , bukan gimana caranya reformasi birokrasi 90 persen minimal di setiap wilayah di indonesia ( kewajibannya ) suram nih organisasi hahaha