ane bukan org yg ngerti hukum, tp KALAU ente baca seluruh isi beritanya, kok bs keluarganya membuat pernyataan penolakan otopsi dan tidak akan menuntut siapapun. apakah tidak diatur dlm UU hukum indonesia, bagaimana kalau kasus serupa adalah pihak keluarga sendiri yg meracuni. bs bebas dr hukuman...