Perjanjian yang berhubungan dengan usaha memang lebih baik dibuat melalui orang2 yg paham hukum (apabila awam hukum) menghindari kemungkinan timbulnya masalah dikemudian hari. Bisa melalui notaris, biaya variatif tergantung notrisnya. ada kenalan yg bisa diajak konsultasi perkara paungan usaha i