Di dalam UU Tenaga Kerja disebutkan bahwa untuk karyawan kontrak (tidak tetap) tidak diperbolehkan adanya masa percobaan, masa percobaan hanya diperbolehkan bagi karyawan tetap (maksimal 3 bulan) artinya di dalam kontrak kerja agan dengan perusahaan sudah tidak sesuai dengan ketentuan UU Tenaga K...