padahal pihak yg punya utang jg memiki hak atas barang yg di angsur karena mereka jg menanamkan uang nya di barang tersebut. dan mereka jg mau dan niat untk byar angsuran. akan tetapi mungakin merekat blm bisa untkt mengangsur, dan kalopun pihak pertamat mau mengambil paksa brang tersebut maka it s