Pasal 335 KUHP yang rumusannya berbunyi: (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satau tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah; Ke-1: barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain