sorry, kalau jawaban gw membingungkan. Isu nya menarik buat didiskusikan. 1. lho, memang bisa memasukkan zat/bahan yang belum dikenal bpom secara legal? kalaupun ditenteng dan bisa masuk, bea cukai bakal ngejar dan kena "bea masuk tinggi". 2. Resiko tinggi juga buat user :D. Sependek ya
Gan mau minta saran donk dari para kaskuser ane mau import bahan makanan dari luar negeri sebagai seorang yang baru mulai perlu gak ane daftar ke BPOM ? Kalau ga , Apakah restoran dan hotel bintang lima mau menerima produk tanpa daftar BPOM?