Ane bantu diskusi ya gan. Jadi gini pertama di klausa PPJB tahun 2004 apakah ada klausa mengenai biaya-biaya yang ditanggung oleh siapa (biasanya ada) ketika Jual Beli dilangsungkan. Nah kalo PPh dan BPHTB belum dibayar, maka pada saat mau penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) utk nantinya Balikna