harusnya negosiasi sudah selesai sebelum proyek berjalan, lah ini mau produksi masih dinego lagi :D Setau saya, Dalam pelaksanaan kontrak pun adalah hal yang wajar ada addendum kontrak.
"Penyesuaian pembayaran adalah langkah logis, karena terdapat beberapa kegiatan dalam program KF-21 yang tidak melibatkan teknisi Indonesia". Setuju dengan ini. Semoga setelah ini tercapai titik temu kedua belah pihak.