https://s.kaskus.id/images/2019/08/30/8219864_20190830021628.jpeg Mengenal Agnostik, Ajaran yang Bisa Dipidana di RUU KUHP RUU KUHP tetap mempertahankan Pasal Penistaan Agama dan meluaskan definisi, yaitu orang yang mengajak tidak percaya agama (jadi agnostik) juga bisa dipidana. Agnostik sendiri