Perubahan keaepakatan jual beli yg belum twrlanjur menjadi akta jual beli dapat dibuat addendum dengan ketentuan kedua belah pihak setuju atas adendum tersebut..dan jika sudah bwrbentuk ajb lebih kepada membuat akta pwrubahan thd akta yg sudah twrlanjur dibuat dan dtandatangani.