ada yg namanya SSP (Surat Setoran Pajak) pake itu gan,, bisa langsung ke KPP, atau ke Bank2 Persepsi (Bank yang telah ditunjuk sebagai salah satu tempat penerimaan kas negara), atau ke kantor pos. enaknya sih datang trus konsultasi sama KPP :D btw,, pajak larinya menjadi salah satu sumber pendapat