Berdasarkan hukum, mereka tdk punya kewarganegaraan lg, tp bukan berarti mereka tidak bisa mengajukan untuk dpt kewarganegaran indonesia lg. Mungkin itu alasan yg setuju, buat balik trus dipulihkan, di terima lg. Tp tetap untuk dpt kewarganegaraan dr warga asing, harus ada segi manfaatnya. Klo ha...
Jika mengacu pada undang2 dan pancasila. Hanya mereka yg berstatus dugaan tergabung dlm isis yg boleh di pulangkan. Sedangkan yg tergsbung dlm isis atau ex isis maka kewarganegaraannya otomatis dicabut. Para pendiri bangsa sdh mengatakannya dgn jelas, siapa sj yg membelot/berhianat kepada nkri maka