di UU pernah baca di agraria atau dimana lupa, kalau pulau meski kecil bisa dikeluarkan SHM namun tidak boleh 1 keluarga. Ya tetap saja bisa diakali dengan pakai nama orang lain. maksimal 70 persen sisanya untuk tanah lindung atau kosong. Dan pantai tetap bebas disinggahi orang manapun tidak bole...