Benernya sih dari info yang dikemukakan TS, Pak Wapres udah melakukan tugasnya sebagai wakil presiden, dan sudah sesuai undang-undang. Cuma, wapres yang dikategorikan baik atau tidak itu khan relatif. Kalo berdasarkan UU, apa yang dikerjakan sudah termasuk baik, sedangkan masyarakat khan tentunya