arindrabagas amekachi bisa. tapi ada prosedur dan tahapan juga. tidak bisa serta merta langsung terima laporannya dan langsung dihukum. :shakehand2
arindrabagas amekachi lapor sih bisa saja. tapi kan harus ada bukti kuat, saksi. dll. nanti diproses dulu. :shakehand2
arindrabagas amekachi cuma itu yang bisa dilakukan karena secara legalitas lemah. berharap belas kasih. tapi biasanya berat. apalagi urusan harta, tahta, dan uang. :shakehand2
darman69 itu kata kita. tergantung si empunya nama yang terdaftar juga lah. secara hukum kan si empunya yang terdaftar sebagai pihak yang punya hak. makanya hati-hati urusan harta, tahta, uang. tidak ada kata saudara, keluarga atau kerabat. :shakehand2
amekachi dokumen tertulis dan tercetak yang menyatakan bahwa adik ente selaku pemilik aset rumah tersebut gak ? itu dulu yang utama perlu ada. baru dibantu oleh dokumen-dokumen pendukung lainnya untuk memperkuat. karena urusan KPR itu kan yang tertera saat akad kredit namanya siapa dan identitas ...
ya begitulah. karena namanya yang dipakai. otomatis yang diketahui oleh bank KPR nya ya yang namanya terdaftar itu sebagai pemilik. Bank tidak tahu kalau cuma pinjam nama tapi dicicil pihak ke-3. resiko pinjam nama orang lain ya begitu. makanya mikir panjang dulu. entar daripada kita gigit jari. di