Hallo, saya mau tanya jika seorang wanita WNI menikah dengan pria WNA, tanpa adanya perjanjian pra-nikah,kemudian sang istri ingin membeli tanah di Indonesia atas namanya sendiri, dapatkah hal tersebut dilakukan? Sepengetahuan saya memang WNA dilarang untuk memiliki Hak Milik untuk tanah di Indone