Pertanyaannya, emangnya menjual pulau itu legal? Apakah penduduk sekitar punya hak untuk menjual pulau? Apakah transaksi ilegal macam itu bisa menjadikan kepemilikan pulau berpindah secara sah? Btw, pelaku yg jual pulau itu harusnya dijerat hukuman berat setara makar