Ada di UU gan.. UU 24/2009 Pasal 28 yang menyatakan, “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri" Pasal 32 menyatakan, “(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bers