bayuarmstrong itu juga vital om uu 2003 ayat 59 minimal 2 tahun harus permanen sekarang pasal 59 di hapuskan :lehuga
ternyata bukan hoax cuti melahirkan di hapus, dan kebijakan cuti tersebut segalanya di serahkan ke perusahaan dalam pks atau di kontrak kerja nya. klo masalah pesangon itu memang hoax ga ada pesangon ternyata masih ada dan perhitungannya mungkin kecil kalo dijumlah dan yang kata bang hotman itu ben