intinya agar lampu & aki cepat rusak, trus polisi nambah 1 pasal lagi buat objekan. . . kecelakaan lalu lintas itu terjadi karena kelalaian pengendaranya, skrg ane tanya, kecelakaan lalu lintas di taun 2008 dengan taun 2012, itu apakah terjadi penurunan yg signifikan krn ada aturan menyalakan l