Stiker ditempel sebagai penanda bahwa kafe sudah melanggar peraturan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di tengah pandemi Covid-19 dan ditutup sementara selama 1x24 jam. Namun, bukannya tutup, pengelola kembali membuka kafe. Akhirnya, Satpol PP yang sidak ke lokasi langsung mengambil langk