Pengamat2 makin gendeng saja. Lalu apa artinya hak prerogatif presiden. Semuanya itu masih praduga tak bersalah. Kalau Budi W gak boleh jadi Kapolri, itu AS BW, Adnan Pandu, harus dicopot dari KPK dong. Kalau eman mau berdasar ama praduga tak bersalag untuk intervensi suatu kebijakan. Heran ane,