"Hakim Sarpin saja bisa mengadukan orang yang menghina dia, masa presiden sebagai individu tidak bisa. Sangat diskriminatif kalau presiden dikecualikan dengan pasal ini," tegasnya. Serius sekelas Menkumham asal njeplak bego kayak gini?? :berbusa Sarpin itu Pake pasal 310 KUHP tentang pen