Yogya kan bukan negara berdaulat... Tapi tanah2 banyak dikuasai keturunannya, bukankah ini bertentangan dengan ham & uud 45 ? kekayaan menyangkut hajat hidup orang banyak, dikuasai negara Tanah = terbatas Tanah = kebutuhan pokok manusia/tempat tinggal/papan/hak asasi Bukannya harus dibatas