Di luar itu, kadang suka bingung sama DPR, mereka merancang undang-undang itu diotaki siapa ya, secara ga semua berpendidikan tinggi..hahhahahhaa... kan asas kepentingan. yg lebih menguntungkan bagi mereka, lebih didahulukan. :ngakaks ya kaya uu arsitek.. ga ada sangkut pautnya ama kepentingan
Kena imbasnya, gan? Top dah.... Imbasnya? Imbas pertama adalah sertifikasi arsitek. Sekarang kalo mau jadi arsitek setelah lulus S1 harus masuk IAI (ikatan arsitek indonesia) trus pendidikan profesi 1 thn lalu magang 2 th. Atau akumulasi 10 thn berprofesi (bagi yg senior yg sudah memiliki sert
di tahun 2017, hanya 3 RUU yg jadi..itupun hanya yg menyangkut kepentingan mereka sendiri... Ormas, Pemilu... DPR juga mengesahkan Undang Undang No. 6 Tahun 2017 tentang Profesi Arsitek. Setelah sekian lama... :nohope: Tapi setidaknya ada perkembangan untuk kepastian hukum arsitek Indonesia.