Teringat perjuangan sebagian warga saudara Tionghoa yang hendak beli tanah di Yogyakarta. Pembeli atas nama SHM (Sertifikat Hak Milik) warga Tionghoa terbentur dengan Instruksi Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K. 898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah Kepada