Untuk masalah-masalah adhoc dan penting memang sepatutnya dibuat lembaga-lembaga adhoc yang memang melakukan tugas spesifik dengan waktu yang ditentukan. Jangan sampai ada lembaga adhoc yang tidak memiliki batas waktu pekerjaan. Persis dengan pekerjaan manajemen proyek di sektor swasta dimana Pro...
@verstappen. Semua usaha yang namanya Recovery / Debt recovery dll itu pasti tidak akan 100 persen terpenuhi. Namun jika tidak pernah dipublikasi, di upayakan untuk diperoleh kembali ya semuanya hanya omong kosong. Mengenai detail 108 T Dan 11000 T rinciannya pasti ada di KPK dan Bank Indonesia.
Ya itu letak masalahnya, kalau sudah lunas kok dikorek2? Apalagi mantan chief BPPN sudah putus bebas pidana oleh MA pada akhirnya. Instead of fokus kejar yang belum SKL ini malah kejer-kejer yg udah lunas. Ketauan banget iq jongkok ini agen2 khilafahnya., walau minatnya sih nembak banteng :wkwkwk