Pinjaman online-nya gpp, yg harus diwaspadai pengguna2 nakal yang memanfaatkan utk tujuan lain. Sebenernya OJK sudah mengatur kok di UU No 77 /POJK 01/2016 mengenai fintech dan layanan berbasis teknologi. Masih ada bolong2 ya pasti, namanya UU kan selalu di lengkapi sesuai perkembangan zaman. Me