(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. tidak ada keterangan di ayat ini apa yg dimaksud dg siang hari? :bingungs mohon infonya, day light itu dari jam berapa.kalau siang hari aja, pagi/sore gapapa dong ga