Coba aja di hancurim bro. yang punya rumah kena pasal Pidana. Kena pasal pengrusakan property orang lain, secara itu tembok berdiri diatas tanah komplek pengembang situ.:ngakaks :ngakaks Komplek pengembang nggak salah , wong dia nembok pembatas tanah dia sendiri. Kalo yang ini mendingan diseles