UULAJ No. 22 Thn 2009 Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2) : Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari didenda dengan denda maksimal Rp 100.000,- pekiwan ya gan... http://s.kaskus.id/images/2013/08/26/2428610_20130826121600.jpg