ini sedikit pertanyaan paling mendasar dari dalam lubuk hati terdalam.. pasal 34 ayat 1-4 UUD : (1)Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara (2)Negara mengembangkan sistem jaringan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai den...