"Itu konteksnya mengenai usia anak yatim yg boleh dinikahi." itu bukan konteks dari hadistnya blok tapi ulama menjelaskan hadist itu pake perkataan aisha. sedangkan Ahmad dan Ishaq berkata: jika anak yatim telah mencapai umur sembilan tahun, lalu dinikahkan dan dia rela maka nikahnya sah