Jika masyarakat diminta untuk menganggap covid sebagai penyakit biasa, kenapa pemerintah menerapkan PPKM mikro sampai berjilid-jilid trus berubah ke PPKM darurat dan sekarang berubah lagi menjadi PPKM level 4 ? Masyarakat itu sebenernya udah mengangap biasa, tapi malah mereka dibatasi pergerakannya