bro, itu ada tanggapan dari FB orang bea-cukai Dan biaya parkir kontainer di pelabuhan / demurage BUKAN wewenang BEA CUKAI. Sebagai perumpamaan saja apabila kita ke pusat perbelanjaan untuk membeli suatu barang menggunakan kendaraan bermotor, maka akan dikenakan biaya parkir. Pertanyaannya adal
wah perlu di cek and ricek lagi ni gan beritanya, saya rasa denda yang timbul bukan cuman dari pemerintah tapi dari pihak swasta yang mengelola tempat penimbunan sementara. karena bea cukai tidak bisa sembarangan mengeluarkan barang sebelum semua izinnya terpenuhi, meskipun itu barang bantuan ata...
kalau bener2 care n peduli dari pada sibuk blow sana sini yang paham aturan ke pabean bantuin gih... setau gw kalau bawa barang dari luar ya ada pajaknya mari di urus