Tata bahasa ini menjadi rutin dan wajib dalam penyusunan peraturan perundang - undangan Bahkan di level UU dan PP mengundang ahli bahasa agar setiap kata/kalimat sesuai KBBI Tapi sulit sekali mengubah tradisi kebarat2an yang ironisnya banyak di level kelembagaan Contoh di Polri ada Pusinafis (Pusa