meyakini sesuatu yang bersifat ghaib, perlu dalil mas.. perlu dogma.. meyakini sesuatu ( yang bersifat ghaib ) tanpa dalil, itu bisa disebut keyakinan buta.. tidak diperbolehkan.. apalagi sampai meminta bantuan paranormal/dukun. jika sakit, berobatlah secara syar'i, berobat ke dokter..atau ruqyah d