bebekberbulu restorative justice bukannya harus persetujuan kedua belah pihak ya? Lah kl kasusnya si pencuri buru2 bayar karena kepergok mencuri lalu secara sepihak menganggap masalah sudah selesai apakah masih disebut restorative justice?
rp.1000000 sedari awal kan pelaku sudah mempermalukan dirinya sendiri dengan mencuri. Dan si karyawan jg tidak bisa dikenakan pasal pencemaran nama baik karena dia cm share pengalaman apa adanya, tidak ada unsur fitnah atau bohong
daddydaddydoo dia bayar karena ketahuan. Kalau ga ketahuan ya langsung bablas pergi. Jadi dari awal memang niatnya mencuri & ini yg dipersoalkan. Biarpun pada akhirnya dia bayar atau kembalikan brg curiannya tetap saja niat awal utk mencurinya pantas dipersoalkan.
freemesum kalau bener saudaranya pencuri yg punya alfamart seharusnya malah berterimakasih ke karyawannya karena sudah berani menggagalkan pencurian di tokonya