Halo gan, Mau nanya soal kasus kdrt. 1) Selain hasil visum RS dan bukti foto, selain lapor ke polisi, kita bisa minta perlindungan dari mana lagi? 2) kalau kartu keluarga+ktp surabaya, tapi tempat TKP dan domisili sidoarjo brarti harus ikut area sby atau sda? 3) alamat LBH yg menangani perlindung