permisi gan, ane awam dalam biang hukum dan pengen konsul tentang hukum di forum kaskus:ck.. langsung pada inti masalahnya, bokap ane punya sebidang tanah dan disewa orang selama 5 tahun,(Didalam perjanjian tertulis menyewa sebidang tanah tanpa ada keterangan akan didirikan bangunan permanen), tapi