jika perjanjiannya hanya berupa perjanjian hutang piutang dibawah tangan akan sangat sulit dibuktikan kebenarannya, apalagi jika dalam perjanjian tersebut tidak dijelaskan secara terperinci bagaimana kewajiban para pihak dalam hal salah satu pihak meninggal dunia, maka celah tersebut bisa saja me...